Kamis, 08 Desember 2011

KIAT INDUSTRI GULA

Sejalan dengan masalah konflik Aceh ataupun isu perberasan nasional yang semakin mencuat hampir di semua media masa, isu pergulaan nasional akhir-akhir ini agak melemah. Padahal, kalau dicermati secara lebih seksama dan jernih, pergulaan nasional kini berada pada momentum yang sangat menentukan yaitu mulai bangkit dan selanjutnya menjadi industri andalan atau tenggelam untuk selamanya. Dengan perkataan lain, sekarang adalah saatnya industri gula untuk bangkit; jika tidak, industri gula akan tenggelam untuk menjadi kenangan sejarah.
Ada beberapa landasan yang memungkinkan industri gula Indonesia untuk mulai bangkit. Pertama, dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya ketika krisis ekonomi dimulai dan gula bukan lagi monopoli Bulog, pada saat sekarang adalah masa dimana pemerintah memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap pembangunan industri gula Indonesia. Hal ini tercermin dari beberapa dukungan kebijakan pemerintah, memalui berbagai instrumen kebijakan, yang sangat kondusif untuk pembangunan industri gula Indonesia. 
Kebijakan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif impor gula sebesar Rp 700/kg merupakan salah satu konsistensi dukungan tersebut. Walaupun pemerintah mendapat tekanan agar mencabut kebijakan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut. Di samping dilandasi argumen fairness kaitannya dengan distorsi/proteksi yang dilakukan negara lain, kebijakan tersebut cukup efektif dalam melindungi industri gula Indonesia dari situasi perdagangan yang sangat distortif.
Dukungan kebijakan pemerintah tersebut kembali diperkuat oleh Kepmenperindag No. 43/MPP/Kep/9/2002, tertanggal 23 September 2002. Esensi dari kebijakan ini, disamping membatasi pelaku importir yaitu hanya importir produsen dan importir terdaftar, impor dapat dilakukan bila harga di tingkat petani adalah minimal Rp 3100/kg. Kebijakan yang pada dasarnya membatasi penawaran gula impor diharapkan dapat memberi dorongan pertumbuhan industri gula serta peningkatan dan sekaligus stabilitas pendapatan petani tebu. Walaupun tekanan untuk mencabut SK tersebut sempat bergema cukup kuat, pemerintah berketatapan mempertahankan kebijakan tersebut.
Dukungan kebijakan lainnya yang diberikan oleh pemerintah adalah melalui program-program yang sering disebut sebagai program revitalisasi atau akselerasi pembangunan industri gula Indonesia. Terkait dengan program tersebut, pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 65 miliar pada tahun 2003 untuk program pembibitan dan perbaikan pada tingkat system usahatani. Pemerintah bahkan berkeinginan untuk meningkatkan anggaran tersebut pada masa mendatang untuk mewujudkan semacam swasembada gula.
Dukungan harga secara tidak langsung juga dilakukan oleh pemerintah melalui Bulog yang menyediakan semacam dana talangan untuk membeli gula petani dan PTPN dengan harga Rp 3410/kg. Kebijakan tersebut menyerupai kebijakan harga provenue yang menjamin harga minimum yang dapat diterima petani. Kebijakan ini sangat efektif untuk mendorong perluasan areal tebu rakyat sehingga inefisiensi di pabrik gula (PG) sebagai akibat kekurangan bahan baku secara bertahap dapat diatasi.
Kedua, Makin menguatnya organisasi petani seperti Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) juga merupakan momentum yang baik untuk kebangkitan industri gula Indonesia. Makin solidnya organisasi tersebut memudahkan dalam melakukan upaya-upaya koordinasi baik antar petani, petani dengan PG, dan petani dengan pemerintah. Di samping itu, solidnya organisasi petani juga memungkinkan peningkatan bargaining position industri gula, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek politis. Hal ini sangat jelas dari berbagai komunikasi yang telah dilakukan APTR, baik kepada jajaran eksekutif maupun pada legeslatif. 
Ketiga, tekanan yang bertubu-tubi yang sempat dialami oleh PG juga mulai mengajarkan PG untuk beorperasi secara lebih efisien, responsif, dan dinamis. Beberapa PG sudah mulai melakukan berbagai pembenahan, seperti dalam hal pembenahan efisiensi teknis, perbaikan hubungan kemiteraan dengan petani, dan berbagai perbaikan manajemen. Upaya-uopaya ini jika dipertahankan tentu merupakan momentum yang baik untuk membangkitkan kembali industri gula Indonesia.
Keempat, momentum kebangkitan ini juga potensial mendapat dorongan factor eksternal yaitu mulai adanya wacana bahkan upaya pengurangan intervensi/proteksi oleh-oleh negara produsen dan konsumen utama. Sebagai contoh adalah Amerika yang merupakan salah satu produsen dan konsumen utama dengan tingkat distorsi yang tinggi. Walaupun saat ini tingkat intervensi masih tinggi, pemerintah Amerika secara konsisten mendapat tekanan untuk mengurangi intervensi. Intervensi untuk industri guila di Amerika cukup membebani pemerintah Amerika karena biaya intervensi diperkirakan sekitar US$ 1.9 miliar per tahun. Kesejahteraan yang hilang (welfare loss) sebagai akibat intervensi diperkirakan mencapai sekitar US$ 1 miliar per tahun. Oleh karena itu, pemerintah Amerika mulai memikirkan alternatuf kebijakan yang tingkat distorsinya lebih ringan seperti yang dikenal sebagai payment-in-kind, fixed direct payment, dan buy- out program (Kennedy 2001).
Momentum yang baik tersebut bisa saja tidak dapat dimanfaatkan bila beberapa hal yang potensial menjadi hambatan atau kendala tidak diantipisasi dengan tepat. Faktor pertama adalah berkaitan dengan impelemtasi kebijakan tataniaga impor yang secara umum membatasi importir terdaftar menjadi hanya PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, RNI, dan Bulog. Jika badan usaha tersebut tidak mampu mendukung pelaksanaan kebijakan tataniaga impor, maka momentum yang baik tersebut akan hilang. Gejolak harga yang pernah terjadi pada bula April karena keterlambatan impor yang dilakukan oleh badan usaha tersebut adalah salah satu contoh masalah yang tidak boleh terulang. Dengan perkataan lain, badan usaha tersebut harus mampu memanfaatkan proteksi yang diberikan dengan bekerja secara professional, bebas dari KKN, suatu kelemahan yang sering dialamatkan ke badan usaha tersebut. 
Masalah kedua yang perlu diantisipasi adalah penyelundupan. Jika penyelundupan tidak bisa ditekan, maka berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk menekan penyelundupan menjadi sangat kritis untuk membangkitkan kembali industri gula Indonesia.
Masalah ketiga adalah upaya-upaya para rent seeker untuk mencari keuntungan yang berlebihan dari pergulaan Indonesia. Berbagai upaya dapat dilakukan oleh mereka untuk mengontrol pergualaan nasional sesuai dengan arah yang diinginkan mereka. Gejolak harga yang demikian tinggi pada bulan April 2003 salah satunya dipicu oleh upaya-upaya mereka.
Jika masalah-masalah tersebut dapat diatasi, industri gula Indonesia dapat bangkit dan secara bertahap melakukan berbagai program perbenahan. Program pembenahan seyogyanya difokuskan pada program berikut. Pertama, upaya peningkatan efisiensi di tingkat usahatani. Upaya-upaya tersebut mencakup (i) pergantian varietas yang lebih unggul; (ii) percepatan peremajaan tanaman keparasan; (iii) optimasi masa tanam dan tebang; (iv) perbaikan sistem bagi hasil. Kedua, upaya peningkatan efisiensi di tingkat PG yang mencakup (i) penutupan PG yang tidak efisien/kompetitif; (ii) rehabilitasi PG; (iii) konsolidasi PG. Ketiga, pemerintah juga perlu memberikan insentif dan dukungan kebijakan untuk pengembangan industri di luar Jawa. 
Sebagai penutup, industri gula kini punya dua pilihan yaitu mulai bangkit atau tidak bangkit untuk selamanya. Berbagai faktor mendukung industri gula untuk bangkit kembali yang memberi peluang mencapai kejayaan seperti yang pernah dicapai pada tahun 1930-an. Semua pihak kini punya kesempatan untuk dicatat dalam tinta emas sejarah kebangkitan industri gula Indonesia. Ayo …siapa berani?

0 komentar:

Posting Komentar

Author

industri rumahan
Lihat profil lengkapku

Pengikut

pengunjung .

Buku Tamu


ShoutMix chat widget

search ?