Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tegaskan penentuan besaran kenaikan cukai rokok telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk industri besar dan pengusaha kecil, serta kesehatan.
Demikian disampaikan saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
"Cukai rokok proses penyusunannya itu sudah kita jalani dan kita sudah melakukan konsultasi dengan pasar dan yang ada ini adalah sudah selaras dengan roadmap. Kemudian mohon untuk semua pihak dapat memahami karena penyesuaian itu mempertimbangkan usaha kecil dan usaha yang non kecil. Jadi usaha yang kecil dan bukan kecil. Kemudian kita mengharapkan semua memahami bahwa kesehatan masyarakat itu harus kita lindungi dan ini memerlukan komitmen dari semua pihak," ujarnya.
Kenaikan cukai tersebut, lanjut Agus Marto, sudah terbagi dalam kategorisasi sekitar 16%. Hal ini tentunya dapat menambah penerimaan negara. Hanya saja, Agus Marto, belum menghitung perkiraan sokongan kenaikan cukai tersebut terhadap penerimaan negara.
"Rinciannya berapa yang ada di SKM (sigarat kretek mesin), SKT (sigaret kretek tangan), di rokok putih itu masing-masing ada kategorisasinya dan kalau dikatakan efektifnya itu 16%, tidak mungkin efektifnya ada dikisaran 10%, tapi kalau dilihat keseluruhannya itu keliatan ada kenaikan 15-16%. Kalau kenaikan itu ke penerimaan cukai ada peningkatan. Itu mesti saya cek, tapi apa yang ada di APBN 2012 dibandingkan dengan APBN
2011 itu adalah hasilnya," pungkasnya.
Tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok antara 8,3-51,1% atau rata-rata 16%. Kemudian, batasan produksi rokok tahun depan juga akan ditekan.
Kenaikan cukai tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 9 November 2011 dan mulai berlaku 1 Januari 2012.
Di dalamnya dikatakan, pemerintah menekan batasan jumlah produksi rokok buatan tangan golongan II dan III, serta menyederhanakan jumlah golongan produksi rokok menjadi 15 golongan.
Dalam PMK itu, produksi sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) golongan II dibatasi antara 300 juta-2 miliar batang dari sebelumnya 400 juta-2 miliar batang. Sedangkan golongan III maksimal 300 juta batang dari sebelumnya 400 juta batang.
Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
Demikian disampaikan saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
"Cukai rokok proses penyusunannya itu sudah kita jalani dan kita sudah melakukan konsultasi dengan pasar dan yang ada ini adalah sudah selaras dengan roadmap. Kemudian mohon untuk semua pihak dapat memahami karena penyesuaian itu mempertimbangkan usaha kecil dan usaha yang non kecil. Jadi usaha yang kecil dan bukan kecil. Kemudian kita mengharapkan semua memahami bahwa kesehatan masyarakat itu harus kita lindungi dan ini memerlukan komitmen dari semua pihak," ujarnya.
Kenaikan cukai tersebut, lanjut Agus Marto, sudah terbagi dalam kategorisasi sekitar 16%. Hal ini tentunya dapat menambah penerimaan negara. Hanya saja, Agus Marto, belum menghitung perkiraan sokongan kenaikan cukai tersebut terhadap penerimaan negara.
"Rinciannya berapa yang ada di SKM (sigarat kretek mesin), SKT (sigaret kretek tangan), di rokok putih itu masing-masing ada kategorisasinya dan kalau dikatakan efektifnya itu 16%, tidak mungkin efektifnya ada dikisaran 10%, tapi kalau dilihat keseluruhannya itu keliatan ada kenaikan 15-16%. Kalau kenaikan itu ke penerimaan cukai ada peningkatan. Itu mesti saya cek, tapi apa yang ada di APBN 2012 dibandingkan dengan APBN
2011 itu adalah hasilnya," pungkasnya.
Tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok antara 8,3-51,1% atau rata-rata 16%. Kemudian, batasan produksi rokok tahun depan juga akan ditekan.
Kenaikan cukai tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 9 November 2011 dan mulai berlaku 1 Januari 2012.
Di dalamnya dikatakan, pemerintah menekan batasan jumlah produksi rokok buatan tangan golongan II dan III, serta menyederhanakan jumlah golongan produksi rokok menjadi 15 golongan.
Dalam PMK itu, produksi sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) golongan II dibatasi antara 300 juta-2 miliar batang dari sebelumnya 400 juta-2 miliar batang. Sedangkan golongan III maksimal 300 juta batang dari sebelumnya 400 juta batang.
Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
0 komentar:
Posting Komentar